Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, Puluhan Gurandil Diamankan

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi resmi dihentikan aparat kepolisian. Rabu (10/9/2025), Satreskrim Polres Sukabumi menggerebek lokasi penambangan liar di Kampung Cipedes Pasir Gombong, Desa Ridogalih, yang dalam beberapa bulan terakhir ramai dipadati para gurandil.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Edwin Aldrien Rustan. Meski hujan rintik mengguyur, sekitar pukul 14.00 WIB puluhan petugas tetap menyusuri jalur tanah sepanjang 1,5 kilometer menuju titik galian.

“Setibanya di lokasi, kami menemukan sejumlah orang sedang bekerja. Mereka langsung diamankan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Seorang warga berinisial D, saksi mata penggerebekan, mengatakan suasana sempat heboh ketika belasan mobil polisi masuk ke area tambang.

“Sebagian polisi turun lalu jalan kaki. Orang-orang yang kedapatan nambang langsung dibawa,” ungkapnya.

Menurut D, lahan tambang itu awalnya hanyalah kebun milik warga Desa Cileungsing. Namun setelah beredar kabar adanya kandungan emas, kawasan tersebut berubah ramai oleh aktivitas penambangan ilegal.

“Yang datang kebanyakan orang Cileungsing, karena pemilik tanahnya juga dari sana. Baru sekitar tiga bulan terakhir ini jadi ramai,” tambahnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan kendaraan polisi tiba kembali di Mapolres Sukabumi dengan membawa sejumlah penambang liar serta karung berisi material galian yang diduga mengandung emas.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, hanya memberi keterangan singkat terkait operasi ini. “Sebentar ya, kami masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Saat ini, para terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama barang bukti yang sudah diamankan. ***

Share This Article
Leave a comment