Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang pria berinisial VT (28), warga Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, ditangkap polisi karena mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 7.000 butir pil terlarang yang terdiri dari 5.000 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
VT ditangkap di wilayah Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, pada April 2025. Ia diketahui sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama enam bulan dengan cara membeli obat secara online dan mengedarkannya di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebut penangkapan VT merupakan hasil pengintaian yang dilakukan jajarannya.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit ponsel dan sepeda motor,” ujarnya, Senin 12 Mei 2025.
Kini, VT ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi. (Andi)