TELUSURBISNIS – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) ke Polres Karawang pada Rabu, 20 November 2024. Langkah ini diambil Cellica terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Cellica, yang dikenal sebagai mantan Bupati Karawang selama dua periode, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian di media sosial. Ia menyatakan bahwa serangan pribadi ini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinannya sebagai kepala daerah.
“Saudara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ujar Cellica setelah memberikan laporan di Polres Karawang.
Langkah Hukum Berdasarkan UU ITE
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik.
Candra menambahkan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai upaya melindungi hak-hak kliennya dari serangan digital yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dan Pesan Cellica
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dengan rekam jejak panjang di Karawang. Cellica berharap, langkahnya melaporkan pelaku dapat menjadi contoh bahwa ruang digital harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat itu penting, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk mencemarkan nama baik orang lain. Kita semua punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Cellica.
Upaya Melawan Pencemaran Nama Baik di Era Digital
Kasus seperti yang dialami Cellica Nurrachadiana semakin menegaskan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Dengan semakin luasnya akses internet, ancaman pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu menjadi tantangan besar yang perlu diatasi.
Kasus ini diharapkan bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, baik dari sisi moral maupun hukum. (*)