Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Operasi ini dilakukan di Jalan Gunung Suning, Kampung Salenggang, Desa Gunung Suning, dan berhasil mengungkap jaringan kepemilikan senjata tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial I (53), H (57), MS (43), HN (31), dan D (30). Dari tangan para tersangka, petugas menyita lima pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 5,56 mm, serta satu unit truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut senjata tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, seluruh senjata api itu dibeli secara ilegal dan digunakan untuk berburu. Apa pun alasannya, kepemilikan senjata tanpa izin tetap merupakan tindak pidana karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” ujar Samian kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Samian juga memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi atau ruang gerak bagi siapa pun yang mencoba menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi. Polres Sukabumi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.***
