Terciduk! Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Ganja 1,5 Kg, Dua Pengedar Diamankan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran ganja kering dengan mengamankan dua tersangka, CER (28) dan LP (26), di dua lokasi berbeda pada Senin (24/3/2025).

Kabuapten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran ganja kering dengan mengamankan dua tersangka, CER (28) dan LP (26), di dua lokasi berbeda pada Senin (24/3/2025). Keduanya diringkus setelah kedapatan menyimpan total 1,52 kg daun ganja kering, diduga bagian dari jaringan pengedar yang sama.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa CER pertama kali ditangkap di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat dengan barang bukti 924 gram ganja. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi menangkap LP di kontrakannya di Desa Batununggal, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan 134,2 gram ganja.

“Modusnya, pelaku hanya disuruh mengambil barang oleh bandar utama yang masih buron. Mereka tidak saling kenal, tapi terhubung dalam satu jaringan,” terang Tenda.

Selain ganja, polisi menyita satu sepeda motor, dua ponsel, dan timbangan digital. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus dalami jaringan ini untuk memutus mata rantai peredaran ganja di Sukabumi,” tegas Tenda. (Andi)

Share This Article
Leave a comment