Polres Sukabumi Kota Gagalkan Produksi Ekstasi Jelang Tahun Baru 2026

Bayu Aria
2 Min Read
Polres Sukabumi berhasill mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran ekstasi pada malam tahun baru. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jelas ekstasi yang disiapkan untuk pesta malam pergantian Tahun Baru 2026.

Satuan Reserse Narkoba mengamankan pria berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, yang memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kota Sukabumi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, pada Selasa, 23 Desember 2025. Ruko tersebut diketahui dijadikan lokasi produksi narkotika jenis pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa petugas menyita 434 butir pil ekstasi siap edar serta bahan baku serbuk seberat 235 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat pencetak tablet, timbangan digital, plastik kapsul, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Seluruh proses produksi dilakukan di dalam ruko, mulai dari pencetakan hingga pengemasan,” ujar AKP Tenda, Rabu 31 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pil ekstasi jenis Pink Lady tersebut rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru di wilayah Sukabumi. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum narkoba beredar luas.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan lokasi itu digunakan sebagai tempat produksi narkoba.

Bahan baku ekstasi diketahui diperoleh dari wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan sistem tempel. RND mengaku telah mengedarkan sekitar 40 butir pil ekstasi di wilayah Warudoyong dan Jalan R. Syamsudin SH dengan harga Rp 400 ribu per butir.

Berdasarkan uji laboratorium, pil tersebut mengandung zat psikotropika golongan I jenis mefedron. Polisi memperkirakan jaringan ini berencana mengedarkan hingga 6.000 butir pil ekstasi dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu seorang DPO berinisial AA yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengendali peredaran narkoba tersebut. (Andi)

Share This Article
Leave a comment