Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan Senilai Rp 2,1 Miliar

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus gas elpiji oplosan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan di dua gudang pengoplosan di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Namun, para pelaku diduga melarikan diri sebelum penggerebekan berlangsung. “Para pelaku, termasuk pengelola, pemilik, dan pegawai, telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres, Rabu 18 Desember 2024.

Modus operandi sindikat ini memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator khusus. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasaran gas non-subsidi, sekitar Rp 235.000 per tabung.

Aktivitas ini berlangsung selama 3 hingga 6 bulan, menghasilkan keuntungan harian sekitar Rp 11,7 juta, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MA (48), yang kini menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk 354 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 131 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 30 regulator, dua unit timbangan, dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pengoplosan. (Andi)

Share This Article
Leave a comment