Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polsek Purabaya, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan 18 botol minuman keras (miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2025 di Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Selasa (4/3/2025). Operasi dipimpin Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, bersama tim gabungan.
Barang bukti yang disita meliputi 6 botol Intisari, 3 botol Atlas, 3 botol Kawa-Kawa, 3 botol Anggur Merah, 1 botol Rajawali Prost, dan 1 botol McDonal.
Kapolsek menjelaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras dan menjaga keamanan menjelang Ramadan. “Miras sering memicu kriminalitas. Kami akan terus razia untuk ciptakan lingkungan kondusif,” tegas Ruskan.
Ia menegaskan, Polsek Purabaya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal. “Kami imbau masyarakat tidak menjual atau mengonsumsi miras. Mari bersama jaga ketertiban,” ujarnya.
Operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan. Polisi juga mengajak warga melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. “Kolaborasi dengan masyarakat kunci utama cegah gangguan kamtibmas,” pungkas Ruskan. (Andi)