Ibu Tiri Nizam Ajukan Praperadilan ke PN Cibadak Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
5 Min Read
(Kuasa hukum TR, Feri Gustaman/tengah di PN Cibadak. TR ibu tiri menggugat status tersangka kematian Nizam Syafei)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Nizam Syafei (13 tahun) memasuki babak hukum baru yang krusial. Teni Ridha alias TR, ibu tiri almarhum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi, kini secara resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Gugatan ini bertujuan menguji legalitas penetapan status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan kepolisian terhadap dirinya. Namun sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026 terpaksa ditunda, pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Langkah hukum yang diambil TR bukan tanpa dasar. Praperadilan adalah mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik , termasuk penetapan tersangka dan penahanan di hadapan hakim.

Melalui jalur ini, TR dan tim kuasa hukumnya tidak sedang membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam perkara pokok. Mereka mempersoalkan sesuatu yang lebih fundamental, yakni apakah prosedur dan alat bukti yang digunakan kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Feri Gustaman, kuasa hukum TR, menegaskan posisi hukum kliennya dengan jelas di hadapan awak media di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu. Ia menyebut bahwa dasar pengajuan praperadilan ini adalah keyakinan kuat bahwa penetapan tersangka terhadap TR tidak ditopang oleh alat bukti yang memenuhi syarat sahnya secara hukum.

Kami memandang bahwa alat bukti yang digunakan tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar status tersangka dan penahanan klien kami dibatalkan,” ujarnya.

Pernyataan ini merupakan argumen inti yang akan diuji dalam persidangan praperadilan. Jika hakim tunggal menyatakan alat bukti yang diajukan penyidik memang tidak memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHAP, maka penetapan tersangka terhadap TR berpotensi dibatalkan secara hukum.

Feri juga menjelaskan filosofi di balik langkah hukum ini. Praperadilan bukan manuver untuk menghindar dari tanggung jawab melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang benar.

Praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Sukabumi,” tutur Feri.

Meski tim kuasa hukum pemohon telah tiba di ruang sidang PN Cibadak sejak pagi hari, sidang perdana tidak dapat dijalankan sesuai jadwal.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi selaku pihak termohon tidak hadir dan yang lebih mengejutkan, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak pengadilan maupun pemohon.

Ketidakhadiran ini otomatis menggagalkan agenda sidang perdana yang seharusnya menjadi pembuka rangkaian persidangan maraton praperadilan.

Kami tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir kenapa, yang jelas itu hak pemohon dan hakim pengadilan negeri memberikan kesempatan satu kali lagi pemanggilan,” tutur Feri.

Artinya, pengadilan memberikan satu kesempatan pemanggilan ulang kepada pihak kepolisian. Jika pada pemanggilan berikutnya termohon kembali tidak hadir, hakim memiliki kewenangan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak termohon sebuah konsekuensi hukum yang tidak menguntungkan bagi posisi kepolisian.

Prosedur Sidang Praperadilan: Tujuh Hari Kerja, Satu Hakim Tunggal

Berbeda dengan persidangan perkara pokok yang bisa berlangsung berbulan-bulan, praperadilan memiliki mekanisme yang jauh lebih singkat dan padat. Sesuai prosedur yang berlaku, tahapan sidang praperadilan dijalankan secara maraton dalam tujuh hari kerja, mencakup seluruh rangkaian proses berikut secara berurutan:

  1. Pembacaan permohonan — pihak pemohon membacakan dasar dan isi gugatan
  2. Jawaban termohon — pihak kepolisian merespons dan membela legalitas tindakannya
  3. Replik — pemohon menanggapi jawaban termohon
  4. Duplik — termohon menanggapi replik pemohon
  5. Pembuktian — kedua pihak menghadirkan alat bukti masing-masing
  6. Putusan akhir — dijatuhkan oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan

Kepadatan tahapan dalam tujuh hari kerja ini menjadikan praperadilan sebagai mekanisme hukum yang bergerak cepat  dan memberikan kepastian hukum lebih awal dibanding jalur persidangan pokok yang panjang.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi apapun terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan tersebut. Tidak ada penjelasan mengenai alasan absen, tidak ada konfirmasi mengenai jadwal kehadiran di pemanggilan berikutnya.

Ketiadaan respons resmi ini meninggalkan pertanyaan terbuka yang akan terus membayangi jalannya proses hukum ke depan dan menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus almarhum Nizam Syafei sejak awal. (Andi)

Share This Article
Leave a comment