Pria Pembawa Kapak yang Viral di Cicurug Sukabumi Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Budi (48) diinterogasi petugas terkait tuduhan pelecehan seksual di dalam angkot dan membawa kapak. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pria pengacung kapak yang viral di media soaial karena mengancam warga di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis 12 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 Wib.

Pelaku bernama Budi (48), diduga melakukan pelecehan serta pengancaman terhadap seorang penumpang angkutan kota (angkot) perempuan berinisial ILP (24) di wilayah Kecamatan Cicurug.

Kasus tersebut sempat menghebohkan warganet setelah video aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengancam korban dan warga menggunakan sebilah kapak, setelah diminta menghapus foto korban yang diambil tanpa izin menggunakan ponselnya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Jumat 13 Maret 2026 kepada Wartawan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Hartono menjelaskan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kapak bergagang kayu, satu unit ponsel Oppo warna emas, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban Indah Lestari Putri (24) menaiki angkot rute Cibadak–Sukabumi untuk berangkat kerja. Saat kendaraan melintas di wilayah Parungkuda, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memegang paha dan kaki korban serta memotret tubuh korban.

Ketika tiba di Cicurug, korban meminta pelaku menghapus foto tersebut. Namun pelaku justru mengeluarkan kapak dan mengancam korban serta warga di sekitar lokasi.

Akibat perbuatannya, Budi kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.

“Tersangka disangkakan Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” ujar Hartono.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Andi)

Share This Article
Leave a comment