Karawang, TELUSUR BISNIS – Masalah akta kelahiran yang hilang sering menjadi kendala bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah. Namun, tidak perlu khawatir, kehilangan akta kelahiran bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Karawang, Torich, memastikan bahwa akta kelahiran yang hilang dapat diganti dengan mudah jika syarat-syaratnya dipenuhi.
Menurut Torich, untuk mengganti akta kelahiran yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pertama, Anda harus membawa salinan atau fotokopi akta kelahiran yang hilang serta fotokopi KTP orang tua. Kedua, Anda juga perlu melampirkan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
“Selain laporan kepolisian, warga juga harus mengisi formulir akta kutipan kedua atau Bakak,” ujar Torich kepada Mediaseruni pada Minggu, 8 September 2024.
Setelah semua berkas diserahkan ke kantor Disdukcapil, proses penggantian akta kelahiran akan diproses dengan cepat selama data yang diberikan lengkap dan akurat.
Torich memberikan contoh kasus warga Perum Karawang Sakinah Village yang berhasil mendapatkan akta kelahiran baru dengan cepat setelah mengurus semua berkas yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa ke Disdukcapil untuk mengurus penggantian akta kelahiran anak yang hilang:
Fotokopi akta kelahiran yang hilang
Fotokopi KTP orang tua
Laporan kehilangan dari pihak kepolisian
Formulir akta kutipan kedua atau Bakak
Proses penggantian dapat dilakukan di Gedung B bidang kependudukan Disdukcapil. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, warga tidak perlu berlama-lama menunggu di Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran yang hilang. (Bayu)