PT Vamindo Jaya Bantah Tuduhan Pencemaran: “Kami Korban Framing”

Telusur Bisnis
3 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM — Nama PT Vamindo Jaya tengah jadi sorotan, setelah viral dikatkan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang. Dalam narasi yang viral itu, gudang milik perusahaan tersebut disebut-sebut menimbun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mencemari lingkungan sekitar.

Namun, perusahaan menilai narasi itu tidak berdasar dan diklaimnya menyudutkan.

“Kami dirugikan oleh narasi yang tidak sesuai fakta di lapangan. Tuduhan bahwa kami menimbun limbah B3 dan menempati tanah negara tanpa izin adalah fitnah,” tegas Bayu Ginting Baptistuta, S.H., Humas PT Vamindo Jaya, saat gelar jumpa pers, Jumat 16 Oktober 2025.

Kronologi: Dari Busa Deterjen ke Tuduhan Limbah

Kisruh ini bermula pada 12 April 2025, ketika publik dibuat heboh oleh peristiwa busa tebal yang menutupi Jalan Kertasari, Desa Bengle. Video jalan yang berubah seperti lautan sabun itu sempat viral di media sosial. Jaraknya sekitar 900 meter dari gudang PT Vamindo Jaya.

Sejumlah media mengaitkan peristiwa itu dengan aktivitas di gudang perusahaan. Namun, menurut Bayu, kesimpulan itu keliru.

“Sumber busa itu berasal dari tempat pencucian kendaraan yang bocor, bukan dari gudang kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang yang turun langsung ke lokasi juga mengetahui fakta tersebut.

“Petugas DLH dan warga sekitar tahu, sumber busa berasal dari usaha steam kendaraan, bukan dari aktivitas kami,” kata Bayu.

Bantahan Lengkap: Tak Ada Limbah B3

Bayu menegaskan, aktivitas di gudang PT Vamindo Jaya hanya sebatas penampungan plastik non-B3, bukan limbah berbahaya. Sebagai bukti, pihaknya menunjukkan surat resmi dari PT Multi Indomandiri (MIM) nomor 348/EXT/HRD/MIM/X/2025 yang menerangkan bahwa bahan plastik kering yang dikerjasamakan dengan PT Vamindo Jaya bukan termasuk limbah B3.

“Yang kami terima hanyalah kemasan plastik kering gagal produksi, tidak ada cairan atau bahan kimia di dalamnya,” ujarnya.

DLH Karawang, kata Bayu, juga telah melakukan kunjungan lapangan dan tidak menemukan indikasi pencemaran lingkungan seperti yang diberitakan.

PT Vamindo Jaya menyayangkan sikap sejumlah media yang dinilai tidak menjalankan prinsip jurnalisme berimbang.

“Kami sama sekali tidak dihubungi untuk dimintai klarifikasi,” kata Bayu. “Padahal, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas mengatur kewajiban wartawan untuk bersikap independen dan melakukan verifikasi sebelum menulis berita.”

Menurutnya, berita yang dimuat oleh beberapa media itu tidak hanya mencederai kredibilitas perusahaan, tapi juga berpotensi menciptakan kesalahpahaman publik.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melapor ke Dewan Pers, karena berita tersebut berpotensi dikategorikan sebagai hoaks dan tidak beritikad baik,” tandasnya. ***

 

 

 

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment