Pupuk Bersubsidi 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Siapkan Mekanisme Baru

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), akan menyalurkan pupuk bersubsidi periode 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, subsidi pupuk akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Namun, mekanisme penyaluran subsidi masih dalam pembahasan di tingkat kementerian agar lebih tepat sasaran dan mudah diakses petani.

“Kami berharap mekanisme baru ini bisa lebih bermanfaat bagi petani,” kata Sri Hastuty, Minggu, 5 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa subsidi pupuk akan difokuskan pada sembilan komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Petani yang ingin mendapatkan subsidi harus memenuhi syarat, termasuk terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui kelompok tani resmi. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan.

Untuk memastikan keakuratan data, Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik e-RDKK. “Data yang diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluh lapangan dan disahkan di tingkat pusat,” ujar Deni Ruslan.

Hasil pembahasan mekanisme baru ini akan segera diumumkan setelah selesai ditentukan oleh kementerian. (Andi)

Share This Article
Leave a comment