Rapat Kerja DPMD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperbup dan APBDes 2025

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini untuk memastikan proses penyusunan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tertib.

Kegiatan ini membahas Raperbup tentang pedoman penyusunan APBDes dan tata cara pembagian serta penetapan rincian alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil (DBH) pajak, non-pajak bumi dan bangunan (PBB), serta retribusi daerah untuk tahun anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Aula KPA Kabupaten Sukabumi, kemarin, 19 Desember 2024, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk kepala DPMD Gun Gun Gunardi, Inspektur Kabupaten Sukabumi, kepala BPKAD, kepala Bapenda, serta perwakilan asosiasi desa seperti Apdesi dan Fordesi.

Menurut Sekretaris Dinas DPMD Nuryamin, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes agar lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan dasar hukum bagi pengelolaan anggaran desa,” ujar Nuryamin.

Ia menambahkan bahwa peraturan bupati yang dirancang ini diharapkan mampu mengoptimalkan pembagian dan pemanfaatan dana transfer seperti ADD, DBH Pajak Non-PBB, dan retribusi daerah.

Dengan demikian, pemerintah desa dapat memaksimalkan dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Nuryamin juga menegaskan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam mengevaluasi APBDes agar penyusunannya lebih komprehensif dan sesuai aturan.

“Kami berharap pedoman ini dapat membantu pemerintah desa dan kecamatan untuk menyusun APBDes 2025 secara lebih efektif dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkas Nuryamin. (Andi)

Share This Article
Leave a comment