Kabupaten Sukabumi, MEDIASERUNI.ID –
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa.
Ketiga raperda tersebut yakni Raperda Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Mata Air, Raperda Jasa Lingkungan dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
1. Raperda Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Mata Air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional, serta memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestariannya.
2. Raperda Jasa Lingkungan bertujuan mengatur pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
3. Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan mendorong peningkatan investasi dengan insentif yang mendukung iklim usaha di Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna Senin 13 Januari 2025, berlangsung di ruang rapat DPRD ini, dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan Ketua DPRD Bayu Permana, selain Forkopimda dan tamu undangan.
“Raperda terkait perlindungan mata air juga bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem air bersih,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana.
Keterlibatan masyarakat menjaga ekosistem air bersih, menurut Bayu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (Andi)