Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, Senin (14/4/2025), dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Agenda utama: jawaban Bupati Asep Japar atas pandangan fraksi terkait revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Bupati Asep Japar menanggapi masukan 6 fraksi DPRD dengan menekankan komitmen optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak, perlindungan UMKM, dan integrasi data. “Kami terima semua saran untuk penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Poin Kunci Jawaban Bupati:
- Fraksi Golkar & Gerindra: Tekankan kolaborasi teknologi dan pelatihan SDM untuk tingkatkan penerimaan.
- PKB & PPP: Turunkan tarif PBB-P2 untuk petani/UMKM dan naikkan batas pajak makanan/minuman jadi Rp7 juta/bulan.
- PKS & Demokrat: Pastikan transparansi, efisiensi administrasi, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Instruksi Bupati untuk Perbaikan:
- Percepat digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi wisata.
- Optimalkan sosialisasi aturan pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.
- Evaluasi tarif retribusi berbasis indeks lokalitas.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menugaskan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk membahas revisi ini hingga tuntas sesuai target 2025. “Pastikan pembahasan komprehensif dan akuntabel,” tegasnya.