Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Ke-11: Fraksi-Fraksi Kritis Raperda Pajak Daerah, Bupati Diminta Respons Senin Depan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, Forkopimda, serta camat se-Kabupaten.

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD, Jumat (11/4/2025). Agenda utama: penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, Forkopimda, serta camat se-Kabupaten. Tujuh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan kritik, saran, dan pertanyaan terhadap rancangan regulasi tersebut. “Pandangan fraksi menjadi masukan penting untuk penyempurnaan Raperda Pajak Daerah,” ujar Budi.

Budi menegaskan, Bupati Sukabumi wajib merespons semua catatan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD berikutnya pada Senin (14/4/2025). “Jawaban dari Bupati harus jelas agar Raperda ini bisa disahkan tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Setelah mendapat respons dari eksekutif, pembahasan akan fokus pada harmonisasi pasal-pasal krusial, seperti tarif pajak dan mekanisme retribusi. “Kami ingin Perda Pajak Daerah yang baru tidak memberatkan warga, tapi tetap meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata salah satu anggota dewan.

Rapat ini juga menegaskan komitmen DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk memastikan Raperda Pajak Daerah sejalan dengan UU Pajak Nasional. “Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci agar regulasi ini berdampak positif bagi perekonomian daerah,” pungkas Budi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment