Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Setujui 2 Raperda Strategis, BPR Resmi Jadi PT Perseroda

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Kamis (6/3/2025). Dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, rapat ini menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dan membahas transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Agenda Utama:

  1. Persetujuan Raperda Produk Hukum Daerah
    Raperda inisiatif Komisi I DPRD ini disahkan setelah pembahasan mendalam. Tujuannya memastikan kualitas produk hukum daerah yang terstandar dan selaras dengan program pembangunan. “Raperda ini segera dikirim ke Gubernur Jabar untuk registrasi,” ujar Budi Azhar.
  2. Transformasi BPR Sukabumi Jadi PT Perseroda
    Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menjelaskan perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi mengacu UU No. 4/2023. Transformasi ini bertujuan:

    • Meningkatkan peran BPR dalam perekonomian daerah.
    • Memperkuat daya saing di sektor perbankan.
    • Memperluas layanan ke UMKM dan menarik investasi publik.
      “PT BPR Sukabumi (Perseroda) akan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat,” tegas Asep Japar.
  3. Laporan Reses DPRD
    Hasil reses pada 5-7 Februari 2025 disampaikan oleh juru bicara fraksi. Aspirasi masyarakat akan menjadi dasar perumusan kebijakan daerah.

Jadwal Lanjutan
Pendapat fraksi terkait Raperda BPR Perseroda akan dibahas pada Senin, 10 Maret 2025. DPRD memastikan seluruh masukan akan diperhitungkan untuk penyempurnaan regulasi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment