Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang pria bernama DR alias Japra (44), warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali berurusan dengan hukum setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
Padahal, Japra sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, namun tetap tidak kapok dan kembali beraksi.
Penangkapan Japra dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi setelah berhasil mengungkap kasus pencurian motor di dua lokasi berbeda, yakni Lapangan Canghegar Palabuhanratu dan halaman parkir gedung olahraga di Purwasari Cicurug. Tak sendiri, Japra juga ditangkap bersama seorang penadah berinisial AS alias Aep (40), warga Ciemas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 24 Desember 2024 di Lapangan Canghegar Palabuhanratu dan 27 Januari 2025 di Purwasari Cicurug. “Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang tidak mengawasi kendaraannya,” ujar Samian, Jumat (14/2/2025).
Modus operandi Japra cukup sederhana namun efektif. Ia mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak rumah kunci menggunakan kunci Letter T.
Dalam hitungan menit, motor sudah bisa dibawa kabur. “Setelah berhasil, motor hasil curian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan finansial,” tambahnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Japra telah melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali sebelum akhirnya tertangkap.
Motor-motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada Aep dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi. Penadah lalu menjual kembali motor tersebut seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Ironisnya, Japra adalah seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian motor. Saat ditanya oleh Kapolres Samian, Japra hanya menjawab singkat bahwa ia nekat mencuri karena alasan kebutuhan.
“Kamu residivis, pernah ditangkap, divonis, dan menjalani hukuman 4 tahun, kenapa masih ngambil motor lagi?” tanya Samian. Japra pun menjawab, “Karena kebutuhan.”
Menurut Samian, ini adalah kali ketiga Japra berurusan dengan hukum atas kasus serupa. “Ini sudah kedua kalinya, sekarang ketiga kali. Harusnya ada efek jera, tapi ternyata tidak,” ujar Samian dengan nada tegas.
Japra mengaku hanya lulusan SD, namun alasan pendidikan rendah bukanlah pembenaran untuk terus melakukan tindak pidana. Dengan penangkapan ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum harus lebih tegas terhadap pelaku residivis. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran empuk pencuri seperti Japra.
Dengan penjelasan ini, diharapkan langkah preventif dan penindakan hukum dapat lebih optimal dalam menekan angka kejahatan pencurian motor di Kabupaten Sukabumi. Semoga ke depannya, kasus serupa tidak terulang lagi. (Andi)