Residivis Narkoba di Sukabumi Baru Tiga Bulan Bebas, Diringkus Kembali: Simpan 35 Paket Sabu

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Suksbumi, TELUSURBISNIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu usai mengamankan YJ (26 tahun) di depan bangunan warung kosong di Jalan Tugu RT. 002/005 Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, para Rabu (30/7/2025) lalu,

YJ (26 tahun) berasal dari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diringkus kembali oleh polisi setelah ia kedapatan menyimpan 35 paket sabu di sebuah warung kosong.

YJ diketahui baru saja menghirup udara bebas sekitar tiga bulan yang lalu, ia menjalani hukuman atas kasus yang sama yaitu narkoba. Akan tetapi YJ tidak merasa kapok, malah ia kembali berurusan dengan pihak berwajib, dengan barang bukti 24,17 gram sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan disimpan di tembok warung kosong di Jalan Sukaraja.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram itu (narkoba) ini dari seorang pria berinisial T. Barang Sabu tersebut sengaja disimpan di lokasi untuk diambil oleh calon konsumen.

Keterangan dari Sat.Narkoba Polres Sukabumi Kota, “Syukur Alhamdulilah, kita berhasil kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh YJ yang ia simpan sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu di atas sebuah tembok bangunan warung kosong di Sukaraja,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rira Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pada Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut keterangan dari Kasat Narkoba, YJ melakukan dengan cara modus tempel, yaitu ia menyimpan paket sabu di lokasi tertentu setelah berkomunikasi dengan konsumennya.

“Ini adalah menjadi modus terduga pelaku YJ dalam bertransaksi barang haram tersebut, dengan cara menyimpan narkoba di lokasi tertentu atau di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama tanpa harus bertemu langsung dengan konsumennya,“ ucapnya.

Dengan adanya peristiwa ini atas perbuatannya, YJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment