Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Suara bising knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota resmi mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot tidak standar tersebut, Minggu (21/9/2025).
Deklarasi digelar berbarengan dengan perayaan HUT ke-6 Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan terbuka kepada komunitas motor dan masyarakat luas untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menegaskan deklarasi tersebut selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2025 yang melarang penggunaan dan peredaran knalpot brong.
“Knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan publik, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Deklarasi ini bukti nyata komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan suasana lalu lintas yang kondusif,” ujar Hariswanto.
Meski aturan sudah ditegakkan, realitas di lapangan masih berbeda. Pengguna hingga penjual knalpot brong tetap bebas beroperasi di wilayah Sukabumi.
Panji, pemilik bengkel motor di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong karena permintaan konsumen tetap tinggi dan pengawasan aparat belum maksimal.
“Kami masih jual karena konsumen banyak cari. Sampai sekarang juga belum ada pengawasan khusus,” jelas Panji.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan roda dua maupun roda empat dengan knalpot brong masih mudah ditemui di jalanan. Kondisi ini menegaskan bahwa selain pengawasan aparat, kesadaran masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Tanpa dukungan kolektif warga, larangan knalpot brong akan sulit berjalan efektif. Pada akhirnya, tertib lalu lintas bukan hanya soal aturan, tetapi juga cermin budaya disiplin dan rasa saling menghargai di jalan raya. ***
