Satnarkoba Polres Sukabumi Bekuk 191 Tersangka Narkoba dan Obat Keras Sepanjang 2025

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Gebrakan Satnarkoba Polres Sukabumi patut diapresiasi. Sejak Januari hingga pertengahan September 2025, polisi berhasil mengungkap 150 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OTK), dengan total 191 tersangka diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dari 150 kasus tersebut, 64 kasus berkaitan dengan sabu-sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas. “Dari hasil pengungkapan itu, kami mengamankan 191 tersangka,” ujar Samian, Jumat (19/9/2025).

Dari ratusan kasus itu, barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, ganja 4,5 kilogram, serta 116.363 butir obat keras terbatas.

“Jika barang bukti itu beredar, setidaknya ada 132 ribu orang yang bisa terdampak penyalahgunaan narkoba. Beruntung berhasil dicegah,” jelas Samian.

Terkait jerat hukum, para pengedar narkotika terancam pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk kasus obat keras terbatas, polisi menjerat tersangka dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 serta pasal 436 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Share This Article
Leave a comment