TELUSURBISNIS.COM – Dinas Satpol PP serta Damkar Kota Sukabumi, akan melaksanakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Masjid, lahan parkir Futsal Liverpool serta area Gedung Pusat Kajian Islam (Puski).
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik berujar Dinas Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu akan melayangkan surat teguran peringatan kepada para PKL guna melakukan penertiban secara mandiri, batas waktu yang kita tentukan yakni 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Jadi kita melakukan tugas dari pimpinan ya untuk menertibkan Jalan alun – alun, khusus yang di area Liverpool serta area Gedung Puski agar tidak berjualan disana, apalagi yang ada tenda semi permanen,” ujar Firman, dikutip Senin 30 Desember 2024.
Firman juga mengatakan didepan Futsal Liverpool peruntukan lahan parkir. “PKL yang berada di area Gedung Puski itu peruntukannya untuk pejalan kaki. Sedangkan untuk Liverpool kita mengimbau bahwa di sana peruntukannya untuk tempat parkir, juga yang area Gedung Puski yang memang ada tenda yang berdiri itu di atas trotoar,” ucap Firman.
Menurutnya, para PKL di lokasi yang akan segera ditertibkan itu merupakan pedagang dari Eks Terminal Sudirman. Karena itu, Dinas Satpol PP dan Damkar menghimbau kepada PKL di lokasi yang akan ditertibkan agar segera menempati tempat yang sudah disediakan di Eks Terminal Sudirman.
“Informasi di sana pedagang dari Eks Terminal Sudirman, nah sekarang (Eks Terminal Sudirman) sudah dibuka kembali, dipersilahkan untuk menempati tempat yang sudah disiapkan pemerintah. Mudah – mudahan semuanya juga bisa pindah ke Eks Terminal Sudirman,” ucapnya.
Dengan diberikannya surat peringatan tersebut merupakan salah satu upaya agar para PKL tersebut bisa segera pindah ke lokasi yang sudah kami disediakan.
Namun demikian, pihaknya juga memberi waktu agar para PKL tersebut untuk menertibkan lapaknya secara mandiri dan membereskan barang – barangnya
“Kita juga kasih waktu untuk persiapan mereka sambil berdagang juga nanti untuk beres-beres di sana. Jadi tidak ada lagi untuk tempat berjualan permanen di area Jalan Masjid, karena di situ peruntukannya untuk parkir dan untuk pejalan kaki kalau di trotoarnya. Yang pasti, yang melanggar di badan jalan ataupun di atas trotoar kita akan tertibkan,” ujarnya. (Andi)