Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bersama Bea Cukai Bogor Berhasil Menyita 4.252 Bungkus Rokok Ilegal 

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan sebanyak 4.252 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, dengan total 82.772 batang dalam operasi gabungan yang digelar di empat kecamatan: Jampangkulon, Ciracap, Cibitung, dan Surade.

Keterangan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menyampaikan adanya operasi tersebut adalah menindak lanjuti dari pengumpulan informasi yang intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sebanyak dua belas kali sebelumnya, termasuk ada tiga kali imbauan secara langsung kepada para pedagang,” ujarnya saat di konfirnasi Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Satpol PP kabupaten Sukabumi bertugas mendampingi Bea Cukai sebab tugas utamanya ada di mereka. Setelah diadakan deteksi serta pengumpulan keterangan, diketahui distribusi rokok ilegal ini berpindah-pindah tempat dalam operasi di wilayah Surade.

Kepala Satpol PP Akhmad memberitahu serta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak lagi mengedarkan rokok ilegal. “Ini bukan masalah mengenai soal hukum dan kerugian negara, tapi juga kesehatan. Rokok legal saja sudah berdampak buruk, apalagi yang ilegal yang campurannya tak diketahui, mari hentikan peredarannya,” ucapnya. ***

Share This Article
Leave a comment