Karawang, TELUSURBISNIS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian tanah ilegal yang marak di wilayahnya. Dua lokasi di Kecamatan Telukjambe Barat dan Pangkalan resmi disegel, Selasa 15 Juli 2025.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE bersama jajaran Polres Karawang dan Kodim 0604.
Langkah penindakan dilakukan sebagai respon atas pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perda Nomor 10 Tahun 2020, dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat melalui Kabid Penegakan Perda dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah menjelaskan, penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Aktivitas galian tanah di lokasi ini tidak mengantongi izin sama sekali.
“Galian tanah ini jelas ilegal. Tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah. Maka kami tutup dan segel,” tegas Adi, Rabu 16 Juli 2025.
Penyegelan kedua dilakukan di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di bekas area bata kuosin. Modusnya sama—galian tanah tanpa izin resmi.
Selain dua lokasi tersebut, perhatian juga tertuju pada PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Perusahaan ini sebelumnya telah disegel pada 17 Juni 2025.
Namun, karena proyek ini tergolong sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2021, pemerintah memberi kelonggaran dengan sejumlah catatan penting.
“Perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan mengurus izin ke Kementerian ESDM dan telah memiliki NPWPD. Tapi mereka diberi waktu 3 hari untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya ke Bapenda Karawang,” jelas Adi.
Jika dalam tiga hari kewajiban itu tak dipenuhi, Satpol PP memastikan akan kembali bertindak tegas sesuai regulasi.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas galian tanah ilegal tidak akan pandang bulu—baik pelaku perorangan maupun korporasi besar.
“Legalitas harus diutamakan. Tak ada toleransi bagi aktivitas galian yang merusak lingkungan dan merugikan daerah secara fiskal,” tegas Adi. ***
