Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kasi Trantib Kecamatan Purwasari, resmi menyegel gudang milik PT VPI di wilayah Purwasari, Selasa 19 Agustus 2025.
Langkah tegas itu diambil setelah ditemukan pembangunan gudang penyimpanan cat di atas lahan 1,7 hektare di Jalan Bima Sakti, Desa Purwasari, tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menegaskan penyegelan dilakukan berdasarkan regulasi daerah.
“Setiap pembangunan wajib memiliki dokumen perizinan sesuai aturan. Karena PT VPI tidak dapat menunjukkannya, maka kegiatan dihentikan sementara,” ujar Basuki.
Regulasi yang menjadi dasar penindakan di antaranya Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta Perda Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Meski demikian, Basuki menepis anggapan bahwa penyegelan ini menghambat investasi. Menurutnya, langkah tersebut justru untuk memastikan iklim usaha di Karawang berjalan sehat dan taat aturan.
“Satpol PP mendukung penuh investasi, tapi harus dengan prinsip 3 Tertib: Tertib Perizinan, Tertib Kewajiban Pajak/Retribusi, dan Tertib Usaha,” tegasnya.
Pihak perusahaan diminta segera menuntaskan proses perizinan agar aktivitas pembangunan bisa dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
