Satpol PP Layangkan SP3, Pembongkaran Bangunan Liar di Akses Tol Karaba Tinggal Tunggu Hari

Bayu Aria
2 Min Read
Petugas Satpol PP Karawang memberikan SP3 kepada pemilik bangunan liar di Interchange Karawang Barat. (Telusurbisnis)

Karawang, TELUSURBISNIS.COMSatpol PP Karawang resmi melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada para pedagang yang masih mempertahankan bangunan liar milik mereka di sepanjang akses Tol Karawang Barat, Senin 24 November 2025.

Peringatan ini jadi yang terakhir dan hanya berlaku satu hari. Jika lewat dari itu pemilik tak juga membongkar mandiri, alat berat akan turun untuk melakukan pembongkaran paksa.

Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menegaskan bahwa SP3 ini merupakan tanda final sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Jika hari ini tidak dibongkar mandiri, maka pembongkaran paksa akan dilakukan di hari berikutnya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan nantinya eksekusi akan dilakukan oleh Satpol PP Jabar.

Dari total 179 bangunan yang sebelumnya menerima SP2, masih ada 156 bangunan yang tetap berdiri, sementara sebagian lainnya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Terkait waktu pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP Karawang menyebut masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Besok kami baru akan rapat dengan Pak Gubernur,” kata Tata.

Dengan keluarnya SP3 ini, tanda-tanda dimulainya pembongkaran besar-besaran makin jelas. Para pemilik bangunan yang masih menunda sebaiknya bersiap, karena waktu untuk membongkar mandiri sudah hampir habis. (*)

Share This Article
Leave a comment