Satpol PP Sukabumi Gencar Patroli Ramadan, Tegas Tertibkan Usaha Nakal!

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Satpol PP Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan selama Ramadan 1446 H/2025 M

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satpol PP Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan selama Ramadan 1446 H/2025 M untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan umat muslim beribadah. Patroli difokuskan pada rumah makan, tempat hiburan malam (THM), dan penginapan yang melanggar aturan.

Kabid Trantibum Satpol PP Sukabumi, Adang Hidayat, menegaskan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8.1/2044/Keera/2025.

“THM seperti karaoke dan pub wajib tutup selama Ramadan hingga tujuh hari pasca-Idul Fitri. Restoran hanya boleh buka pukul 16.00 WIB hingga imsak,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Aturan ini merujuk UU Kepariwisataan, Ketenagakerjaan, dan Perda setempat. Hotel diminta selektif menerima tamu non-pasutri dan dilarang menjual alkohol atau memfasilitasi narkoba. “Pelanggar akan ditindak sesuai hukum,” tegas Adang.

Patroli intensif Satpol PP Sukabumi bertujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa. Warga diminta melapor jika menemukan pelanggaran. (Andi)

Share This Article
Leave a comment