Karawang, TELUSURBISNIS.COM — Susi Susanti, warga Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang, harus menelan pil pahit. Kedatangannya ke IGD RS Izza Cikampek, Selasa malam (15/7), justru berujung kekecewaan. Ia mengaku ditolak mendapat pelayanan, meski dalam kondisi lemas.
“Saya sudah masuk IGD, tapi kata dokternya kamar penuh. Disuruh cari rumah sakit lain saja,” ujar Susi saat diwawancara, Rabu (16/7).
Ironisnya, penolakan tidak berhenti pada rawat inap. Bahkan saat Susi menawarkan diri hanya untuk berobat jalan atau sekadar pemeriksaan ringan, pihak rumah sakit disebut tetap bersikukuh tak bisa melayani.
“Saya jadi bertanya-tanya, apa karena saya pakai BPJS?” keluhnya dengan nada kecewa.
Tanpa pilihan dan pertolongan, Susi pulang dengan tubuh yang masih lemas dan hati yang lebih remuk. Ia mengaku bisa menerima jika memang kamar perawatan penuh. Tapi ditolak untuk berobat ringan? Itu yang tak bisa ia terima.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RS Izza Cikampek, dr. Dik Adi Nugraha, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pasien. Ia berjanji akan menyelidiki kronologi kejadian tersebut secara internal.
“Saya akan telusuri dulu kasus ini. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pasien,” ujarnya singkat.
Kejadian ini menyulut kembali isu sensitif soal diskriminasi terhadap pasien BPJS. Padahal, regulasi dari Kementerian Kesehatan sudah jelas: rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat, apapun jenis jaminan kesehatannya.
Namun nyatanya, masih banyak warga yang harus berjuang dua kali: melawan sakit, dan melawan sistem.
Susi hanyalah satu dari sekian wajah tak dikenal yang suaranya nyaris tak terdengar. Tapi kisahnya menampar keras: bahwa akses terhadap layanan kesehatan bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga negara. ***


