Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Modus penyelundupan narkoba kian nekat. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA alias U (21), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 10,42 gram dalam bungkus sampo dan pewangi pakaian.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025, di mana AA sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) polisi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dalam berbagai kemasan — mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, bungkus bekas sampo hingga pewangi pakaian. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan paket-paket sabu yang sudah siap diedarkan. Bahkan sebagian di antaranya sudah ditempelkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok,” ujar AKP Tenda, Senin (10/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Kami masih memburu pemasok utama berinisial A. Modus penggunaan bungkus sampo dan pewangi pakaian ini sering dipakai untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Tersangka AA kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat harus ikut bergerak memeranginya,” tegasnya. ***


