Sengketa Tanah Dapur MBG di Sukabumi, Demi Hukum Pelapor Minta Operasional Dapur Dihentikan 

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Unjuk rasa pelapor sengketa lahan dapur MBG di Sukabumi. (Prima Meidiandi)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Konflik dugaan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Anggayuda RT 03/05, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Audiensi Kamis 23 April 2026, merupakan tindak lanjut permohonan pihak pelapor, yang mana meminta agar operasional dapur SPPG yang bersengketa diberhentikan sementara waktu, hingga proses hukum selesai.

Sementara itu Camat Cibadak, Mulyadi, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait dua tuntutan.

“Kewenangan untuk penghentian operasional dapur berada sepenuhnya pada Badan Gizi Nasional (BGN), sementara untuk proses hukum ditangani kepolisian, dan saat ini sudah berlangsung di Polres Sukabumi,” ujar Mulyadi.

Pelapor, Siti Eni Nuraeni (40), mengungkapkan bahwa audiensi yang digelar bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, pihak pelapor, serta Korwil SPPG itu di sebut menghasilkan titik temu.

:Hasil dari audensi akan dilaporkan ke pihak terkait di tingkat pusat, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” ucap Siti.

Audensi tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan serta mencari titik terang atas persoalan yang tengah bergulir.

Dalam forum itu, Eni mengajukan dua tuntutan krusial sebagai upaya perlindungan atas haknya terhadap lahan seluas 557 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Tuntutan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar operasional dapur SPPG dihentikan sementara. Menurut Eni, langkah tersebut diperlukan hingga ada kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan.

Ia menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan upaya menjaga hak keperdataannya agar tidak terabaikan di tengah pelaksanaan program tersebut. (Andi)

Share This Article
Leave a comment