Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Tersangka TR (47) ibu tiri NS (12) korban dugaan KDRT, terancam pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, terkait penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.
“Terhadap saudari TR, ibu tiri korban NS, telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski TR telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian masih terus berjalan. Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk uji patologi anatomi dan toksikologi, guna memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus memperkuat konstruksi pasal yang diterapkan.
“Kami masih mendalami unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat. Hasil uji patologi anatomi dan toksikologi masih kami tunggu,” kata Samian.
Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Menurut Samian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Semua pihak akan dimintai keterangan dan alat bukti dikumpulkan melalui metode scientific crime investigation,” tegasnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hak anak. (Andi)
