Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 14 lokasi berbeda selama satu bulan terakhir. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).
“Dalam satu bulan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beraksi di 14 lokasi berbeda. Lima TKP di Cikole, lima di Cisaat, dan empat di Citamiang, dengan total korban 14 orang,” ujar Rita.
Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi mengamankan lima tersangka. Dua pelaku utama merupakan residivis dua kali dari Lapas Warungkiara dan Nyomplong.
Pelaku utama pertama, N alias R alias T (36), buruh asal Nagrak, ditangkap di wilayah Kadudampit pada Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB. Pelaku utama kedua, D alias D (44), warga Cidadap, diciduk di daerah Cikole pada waktu yang sama.
Tiga penadah juga berhasil diringkus di wilayah Cianjur secara bertahap.
“U alias E (44), petani asal Cijati, diamankan Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB. TH alias A (43), wiraswasta asal Cijati, kami tangkap Kamis (30/10/2025) pukul 03.30 WIB. Sementara K alias A (38), warga Kadupandak, diamankan Rabu (29/10/2025) pukul 17.30 WIB,” kata Rita.
Dalam operasi ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor, kunci letter T, berbagai mata kunci yang telah diruncingkan, hingga jaket kulit milik pelaku. Para pelaku diduga menggunakan modus merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T untuk kemudian membawa kabur kendaraan.
“Modus operandi mereka adalah merusak rumah kunci kontak motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T, sehingga motor dapat dinyalakan dan dicuri,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara
- Pasal 481 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara
- Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara
AKBP Rita mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengunci ganda kendaraan atau menambah perangkat pengaman lain. Jika melihat potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya. ***


