Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB terus bergulir.
Polres Sukabumi Kota telah menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/121/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Terduga pelaku, ES (46), seorang pegawai honorer PN Sukabumi, kini menjadi sorotan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengungkapkan kasus ditangani Unit PPA Sat Reskrim. “Penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025). Sementara kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, menyatakan laporan difokuskan pada ES yang kini dipecat oleh PN Sukabumi.
PN Sukabumi melalui unggahan Instagram (28/2/2025) menegaskan tidak mentolerir pelanggaran norma kesusilaan. Tim internal yang dibentuk Ketua PN telah memeriksa ES dan memutuskan pemecatan. Meski ES sempat berupaya minta maaf, korban dan keluarga tetap ingin proses hukum berlanjut.
“Kami maafkan secara pribadi, tapi keadilan harus ditegakkan,” tegas Heri. (Andi)