Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi berbicara tentang aporan adanya dugaan penggelapan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp450 juta di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah. Laporan ini yang mana sebelumnya disuarakan oleh oleh Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi pada hari Rabu (11/6/2025) lalu.
Lebih lanjut Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menerangkan mengenai bantuan alsintan yang dimaksud merupakan bagian dari program tahun 2023 berupa satu unit traktor roda empat. Bantuan ini berasal dari anggaran APBN Kementerian Pertanian melalui jalur aspirasi salah satu anggota DPR RI.
Tentang pengadaan alat ini dilakukan oleh pihak pusat, lalu disalurkan ke gudang Dinas Pertanian sebelum diserahkan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan berdasarkan usulan tim aspirasi,” ujar Deni pada Sabru (14/6/2025) saat di konfirmasi mengenai kasus tersebut.
Selanjutnya ia secara tegas menyampaikan bahwa proses penyaluran telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta tidak ada dipungut biaya apa pun. Deni juga mengingatkan bahwa bantuan alsintan tersebut tidak boleh di perjualbelikan oleh pihak manapun.
Mana kala ditemukan suatu hari adanya praktik pungutan liar atau jual beli alsintan, maka itu merupakan tindakan pribadi yang bertentangan dengan aturan, serta pelakunya akan bertanggung jawab secara hukum,” ucap Deni.
Guna untuk menanggapi adanya laporan penggelapan ini ujar Deni, maka pihaknya dari Dinas Pertanian kini sedang melaksakan penelusuran terhadap keberadaan alsintan tersebut yang diduga disalahgunakan. Ia berharap agar alat tersebut bisa segera dikembalikan jika terbukti berpindah tangan secara tidak sah sesuai hukum.
Alsintan tersebut sangat vital guna mendukung upaya pengolahan lahan pertanian, terutama untuk percepatan program swasembada pangan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. (Andi)