Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Masalah lama yang sering dikeluhkan kembali jadi keluhan, program subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin, ternyata masih ikut ‘diseruput’ kelompok kaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, situasi ini tak bisa dibiarkan lagi. Karena itu, pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap desain penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Purbaya mengatakan dirinya mendapat waktu enam bulan untuk meracik ulang skema baru yang lebih adil. Fokus utamanya adalah membatasi bahkan memotong porsi subsidi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.
“Setelah dicek, ternyata yang kaya masih dapat. Makanya harus kita desain ulang,” kata Purbaya, usai rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam data pemerintah, masyarakat yang berada di desil ekonomi 8, 9, dan 10 yang merupakan kelompok berpenghasilan tinggi masih banyak yang menikmati subsidi.
Padahal, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat di desil 1 sampai 4 yang benar-benar membutuhkan.
Ke depannya, subsidi untuk kelompok atas ini akan dikurangi secara signifikan dan dialihkan kepada masyarakat berpendapatan rendah.
Skema baru ini tidak akan langsung diberlakukan sekaligus. Pemerintah menargetkan transisi berlangsung bertahap selama dua tahun, sambil memastikan sistemnya kuat dan tidak mengganggu layanan publik.
“Proses penyempurnaan ini melibatkan koordinasi erat dengan Danantara dan sejumlah BUMN yang selama ini menyalurkan subsidi,” ucap Purbaya.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengiyakan perbaikan sistem subsidi memang menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah memoles alur penyaluran subsidi dan kompensasi agar lebih adil, efisien, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.
“Penyempurnaan ini bukan hanya membuat anggaran subsidi lebih tepat sasaran, tetapi juga meringankan beban BUMN yang menjalankan Public Service Obligation (PSO),” kata Rosan.
Meski dilakukan penyesuaian, lanjut Rosan, ia memastikan hak masyarakat tetap terjaga dan tidak dikurangi. (*)
