Suara untuk Yusuf, Aksi Solidaritas Wartawan dan Warga Karawang

Bayu Aria
2 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Karawang hari ini jadi saksi solidaritas. Ratusan orang dari kalangan jurnalis, mahasiswa, hingga warga Desa Pinayungan turun ke jalan menuntut kebebasan Yusuf Saputra, seorang narasumber sebuah berita.

Yusuf  duduk di kursi terdakwa usai menyampaikan informasi penting kepada media massa online soal konflik di Desa Pinayungan, desanya sendiri.

Aksi damai ini berlangsung Selasa, 10 Juni 2025, dimulai dari Kantor Pemda Karawang dan berakhir di depan Pengadilan Negeri Karawang.

Spanduk dan poster-poster bertuliskan ‘Bebaskan Yusuf Saputra’, ‘Tolak Kriminalisasi Pers’ hingga ‘Lawan Pembungkaman Suara Rakyat’ mewarnai aksi tersebut.

Aksi ini diinisiasi Aliansi Jurnalis Karawang dan didukung banyak pihak, termasuk mahasiswa dari GMNI bersama warga Pinayungan, dan organisasi lokal DPC Kompakdesi Karawang.

Menurut Nurdin Syam, koordinator aksi, kasus Yusuf bukan sekadar persoalan hukum perorangan. “Ini soal masa depan kebebasan pers di negeri ini. Kalau narasumber bisa dikriminalisasi, siapa lagi yang berani bicara?” ujarnya lantang dari atas mobil komando.

Tuntutan massa aksi

1. Bebaskan Yusuf Saputra tanpa Syarat

2. Pastikan Perlindungan Hukum untuk Narasumber dan Jurnalis

3. Tegakkan UU Pers dan Jalankan Kesepakatan Polri dan Dewan Pers.

Sekitar pukul 12.50 WIB, perwakilan massa diterima Hendra Kusumawardana, juru bicara sekaligus hakim di PN Karawang. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi publik.

“Sidang akan berlangsung transparan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kritik terhadap lembaga tak bisa dipidana. Masyarakat dipersilakan memantau langsung,” kata Hendra, merujuk pada putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. (*)

Share This Article
Leave a comment