Taman Ade Irma belum Steril! Satpol PP minta DPUPR Segera Bikin Pagar Seng

Bayu Hidayah
4 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Kawasan Taman Ade Irma baru saja ditertibkan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penertiban dan pembongkaran itu dilakukan menyusul akan dibangunnya RTH, mengembalikan fungsi taman tersebut. Namun upaya untuk menjaganya tetap steril belum sepenuhnya berhasil. Di lokasi, masih ditemukan beberapa gerobak PKL. Satpol PP berharap, pihak DPUPR segera memagari kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, menyebut pihaknya masih menemukan upaya para pedagang untuk kembali membuka usaha di lokasi yang rencananya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.

“Kami masih menemukan sejunlah gerobak, salah satunya gerobak mie ayam. Area itu seharusnya sudah steril. Kami langsung perintahkan patroli piket Trantibum untuk melakukan pengawasan dan tindakan terbatas,” ujar Tata, Minggu, 6 Juli 2025.

Gerobak-gerobak yang ditemukan tanpa pemilik langsung diamankan ke Markas Satpol PP. Menurut Tata, saat petugas menanyakan kepemilikan gerobak, tak ada satu pun yang mengaku. “Kalau sudah begitu, ya kami amankan. Ini penting untuk menjaga ketertiban kawasan yang sudah susah payah ditertibkan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengamanan dan mencegah PKL kembali menguasai lahan, Satpol PP berharap Dinas PUPR Karawang segera memasang pagar seng di area tersebut. Langkah ini dinilai krusial agar rencana pembangunan RTH bisa berjalan tanpa hambatan.

“Pagar seng sangat dibutuhkan untuk membatasi akses ke lokasi. Kita tidak ingin kawasan yang sudah dibersihkan kembali kumuh,” tambah Tata.

Satpol PP juga menegaskan, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan, dengan pendekatan persuasif namun tegas bila pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah daerah berharap masyarakat mendukung upaya penataan ini demi wajah kota yang lebih rapi dan tertib.

Puluhan Lapak dan Bangli Dibongkar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Ade Irma, Kamis, 3 Juli 2025. Langkah ini dilakukan demi mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang bersih dan nyaman.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Satpol PP Karawang dan mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa Taman Ade Irma bukanlah tempat untuk aktivitas komersial. “Sejak awal, taman ini memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan tempat berdagang,” ujar Aep.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak tahun 2024, PT KAI Daop I Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada para PKL terkait larangan berdagang di kawasan tersebut.

“Proses ini sudah cukup panjang. Kami hanya menindaklanjuti demi menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang sehat dan tertib,” ucapnya.

Pemkab Karawang, kata Aep, tidak akan mengeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun IMB untuk kegiatan usaha di area tersebut.

“Kawasan ini bukan zona komersial. Kami ingin masyarakat menikmati taman ini sebagai tempat rekreasi terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aep menekankan pentingnya RTH dalam mendukung kualitas hidup masyarakat. “Angka harapan hidup di Karawang saat ini sudah 72 tahun, dan kami ingin mendorong naik jadi 75 tahun. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan ruang publik yang layak,” tuturnya.

Selain penataan Taman Ade Irma, Pemkab Karawang juga tengah merevitalisasi berbagai fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha, Stadion Singaperbangsa, dan rencana perbaikan Lapangan Karangpawitan II.

“Kami ingin masyarakat punya akses ke ruang olahraga dan rekreasi yang memadai. Semua ini demi Karawang yang lebih sehat dan bahagia,” tutup Aep. ***

 

 

 

Share This Article
Leave a comment