Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dua perusahaan tambang di Kabupaten Sukabumi resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah terbukti melanggar aturan dan berkontribusi pada bencana banjir serta tanah longsor. PT. JPT di Kampung Pancalikan dan CV Dutalimas di Batu Asih, Kecamatan Cibadak, dinilai tidak patuh terhadap ketentuan lingkungan, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir kuarsa dan batu di lokasi tersebut memperparah kerusakan lingkungan. “Bencana di Sukabumi beberapa bulan lalu menewaskan banyak korban, termasuk tiga orang yang masih hilang. Presiden telah memerintahkan kami untuk bertindak tegas,” ujarnya saat meninjau lokasi, Sabtu (22/3/2025).
Hanif menjelaskan, selain penyegelan, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi dan memaksa perusahaan melakukan rehabilitasi. “Jika di Puncak kami bongkar bangunan liar, di sini kami hitung kerugian lingkungan dan wajibkan pemulihan. Tak menutup kemungkinan ada gugatan perdata,” tegasnya.
Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas tambang di DAS Cimandiri menjadi salah satu penyebab utama banjir. “Kami temukan indikasi pelanggaran seperti tidak dipatuhinya persetujuan lingkungan. Hari ini, kami pasang garis segel dan papan peringatan sebagai bentuk tindakan preventif,” tambah Hanif.
KLHK juga akan mendalami keterlibatan perusahaan lain yang berpotensi memicu bencana. “Kami tidak segan menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan. Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” pungkasnya. (Andi)