Ternyata Ini Alasan Pemprov Jabar Hentikan Operasional Masjid Raya Bandung

Bayu Aria
1 Min Read
Masjid Raya Bandung Jawa Barat. (ist)

Bandung, TELUSURBISNIS.COM – Status lahan Masjid Raya Bandung ternyata tanah wakaf. Ini yang menjadi alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menghentikan biaya operasional masjid tersebut.

Dikarenakan statusnya lahannya tanah wakaf maka otomatis bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat. “Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu 7 Januari 2026, di Bandung.

Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.

Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.

Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Setelah tak lagi dibiayai Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid.

Gubernu Dedi Mulyadi yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

Gubernur pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik. (*)

Share This Article
Leave a comment