Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Sebuah peraturan daerah mendadak jadi sorotan publik. Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri menempati posisi teratas sebagai regulasi paling populer di Kabupaten Karawang. Bukan tanpa alasan—isi perbup ini dinilai menyentuh langsung kebutuhan lapangan kerja warga lokal.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, hingga pertengahan Juni 2025, peraturan ini telah diunduh 1.228 kali dan dibaca hampir 5.000 pengunjung lewat portal resmi regulasi daerah. Jumlah yang tidak main-main untuk ukuran sebuah dokumen kebijakan.
“Ini sinyal kuat bahwa masyarakat Karawang haus akan kepastian dan perlindungan dalam dunia kerja, terutama lewat jalur pemagangan,” ungkap Puspita Wulansari, Kabid Bina Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Karawang.
Lebih dari Sekadar Aturan: Cetak SDM Siap Kerja
Perbup ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia hadir sebagai game-changer dalam sistem pemagangan lokal—menjembatani dunia pendidikan dan industri. Regulasi ini menekankan pentingnya pemagangan berbasis standar kompetensi, baik nasional maupun internasional. Peserta tidak hanya belajar teori, tapi juga praktik simulasi hingga magang langsung di unit produksi (Pasal 4).
Yang menarik, keberpihakan terhadap warga Karawang begitu terasa. Dalam Pasal 8, peserta magang harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau NIK Karawang. Sementara di Pasal 17, perusahaan diwajibkan memberi:
– Uang saku minimal 80% dari UMK
– Perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian
“Ini bentuk nyata keberpihakan pada SDM lokal. Kita ingin pemagangan jadi sistem pelatihan kerja yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas,” tegas Wulan.
Tanpa Biaya & Bersertifikat, Akses Makin Terbuka
Tak hanya soal upah dan prioritas warga lokal, Perbup ini juga melarang pungutan biaya dalam program pemagangan. Setiap pelatihan harus disertai kurikulum yang relevan, pengawasan dinas, serta diakhiri dengan sertifikat kompetensi resmi—modal penting untuk masuk dunia kerja atau memulai usaha sendiri.
“Ini investasi SDM jangka panjang. Kita ingin Karawang tak hanya jadi pusat industri, tapi juga pusat lahirnya tenaga kerja terampil,” tambahnya.
Menuju Praktik Baik Nasional
Dengan sistem yang semakin akuntabel, integratif, dan berpihak pada masyarakat, Pemkab Karawang berharap Perbup ini bisa jadi role model praktik baik skala nasional. Terutama dalam menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan nyata dunia usaha.
“Targetnya jelas: SDM Karawang unggul, siap kerja, dan berdaya saing,” tutup Wulan. ***