Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Kades Tanjungbungin, Enjun Junaedi (52), ditetapkan sebagai tersangka penggelapan lahan Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, menegaskan itu, Kamis 20 Februari 2025, dalam keterangan pers di Mapolres Karawang. Tersangka diduga menggelapkan sawah seluas 106 hektar milik keluarga korban.
Kasus berawal dari laporan korban pada tahun 2023 dengan nomor laporan 483. Korban melaporkan kerugian akibat
Korban melaporkan kerugian akibat tersangka yang mengelola sawah warisan keluarga mereka sejak 2016 dengan perjanjian sewa Rp 250 juta per tahun.
Awalnya, kerja sama berjalan lancar, namun sejak 2019, tersangka berhenti membayar uang sewa.
Kasus ini mencuat setelah para penyewa melaporkan bahwa lahan yang mereka sewa ternyata telah diagunkan ke pihak ketiga, membuat mereka berisiko kehilangan hak atas lahan tersebut.
Pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak berwenang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO). Ia berhasil ditangkap di Jakarta.
“Kami mengenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan terhadap tersangka, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar AKBP Edwar.
Total kerugian korban dilaporkan mencapai Rp 2 miliar. Bukti berupa kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh penggarap juga telah disita sebagai barang bukti. (Zulfikri)