Tersangka Kasus Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi Bertambah, Jadi Empat Orang

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tiada henti hentinya mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Informasi terkini, bahwasannya Kejari kabupaten Sukabumi memberitahu bahwa yang menjadi tersangka bertambah satu orang lagi yaitu DN (60) sebagai kontraktor yang sebelumnya sempat buron serta sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.

Selanjutnya didalam penetapan tersangka DN diberitahukan, Rabu (23/07/2025), dengan ditangkapnya saudara DN maka jumlah tersangka di dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Dalam pemberitaan sebelumnya sudah diamankan tiga orang tersangka pegawai ASN yang mana lebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara PO selaku Kepala DLH, saudara TS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta saudara HR selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, memberitahu bahwasannya DN adalah sebagai rekanan penyedia jasa di dalam proyek pengelolaan sampah melalui perusahaannya,
CV Diara.

“Peran tersangka DN amat signifikan. DN ialah kontraktor yang menerima pembayaran dari proyek pengelolaan sampah tersebut, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan ini tidak pernah dilaksanakan olenya alias fiktif. Bahkan sebagian dana tersebut disalurkan kepada oknum ASN sebagai fee,” uvapnya.

Lalu Agus mengatakan, meskipun dalam penetapan DN sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua ASN lainnya, tersangka DN sempat menghindari proses hukum selama hampir satu bulan, dengan cara berbagai macam alasan termasuk surat keterangan sakit dari sejumlah rumah sakit, seperti RS Betha Medika serta beberapa fasilitas kesehatan di Bogor.

Setelah melakukan pelacakan intensif, akhirnya DN berhasil kami tangkap oleh tim Kejari pada Selasa (22/07/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di daerah kawasan Bandung, ujarnya.

“Sebelumnya tersangka DN selalu berpindah-pindah tempat antaranya Bogor serts Bandung. Setelah kita mendapat informasi keberadaannya DN di Hotel Panen, Bandung, tim kami langsung bergerak cepat serta mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan sama sekali,” kata Agus.

Saat ini tersangka DN telah ditahan di Rutan Lapas Warungkiara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp800 juta, dimana kesekuruhannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Tersangka DN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” ujar
Agus.

Share This Article
Leave a comment