Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Aksi pornografi di Taman Angsa Cicurug , Kabupaten Sukabumi, berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial MMK alias M (asal Bogor) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena merekam video tak senonoh di ruang ganti pengunjung, Minggu (23/2/2025).
Kasat Reskrim Iptu Hartoni menjelaskan, kejadian bermula saat korban, seorang perempuan, berteriak histeris usai menemukan kamera di kamar mandi area rekreasi. “Pelaku merekam korban saat berganti pakaian usai berenang. MMK langsung kami amankan dan menjadi tersangka,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Pornografi Taman Angsa ini menjadi sorotan karena lokasinya yang ramai dikunjungi keluarga. Polisi menegaskan MMK dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami tidak main-main. Pelaku harus bertanggung jawab atas eksploitasi dan penyebaran konten ilegal,” tegas Hartoni.
Warga Cicurug diminta lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Polisi juga mengimbau pengelola wisata memperketat pengawasan di area privat seperti kamar mandi.
“Kasus ini jadi peringatan. Kami akan terus razia lokasi rawan untuk cegah pornografi di Taman Angsa ,” tambah Hartoni. (Andi)