Tetapkan Bupati Baru, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta usulan pemberhentian pejabat lama, Kamis, 6 Februari 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami.

Hadir pula para anggota DPRD, Forkopimda, dan tamu undangan. “Rapat kali ini merupakan bagian penting dalam proses penyerahan kekuasaan yang demokratis,” tegas Budi Azhar.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, mengumumkan bahwa pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Penetapan bupati dan wakil bupati tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025.

Selain itu, DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, yakni Drs. H. Marwan Hamami dan Drs. H. Iyos Somantri.

Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Sebagai bagian dari transisi pemerintahan yang tertib, DPRD akan menyampaikan dokumen resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Dalam penutupannya, DPRD mengapresiasi kepemimpinan pejabat lama dan berharap pemimpin baru dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Sukabumi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment