Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan berinisial RR (25) tewas dibacok usai terlibat tawuran antar geng motor di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban yang tergabung dalam geng motor All Star menjadi korban bentrok dengan kelompok Never Die pada 26 Februari lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, tawuran dipicu janji duel melalui media sosial antara kedua kelompok. Saat kejadian, puluhan anggota geng motor dari kedua pihak berkonvoi menggunakan senjata tajam sambil melakukan live streaming. Bentrokan fisik pun pecah, menyebabkan empat anggota All Star terluka parah dan RR meninggal dunia akibat luka bacok di kaki kiri.
“Empat pelaku dari Never Die berinisial HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22) telah diamankan. Mereka dijerat pasal 338, 351 ayat (3), dan 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Rita dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Sementara itu, polisi juga menangkap empat anggota All Star yang kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek, golok, dan pedang. Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kasus ini menguak fakta miris tentang maraknya aksi tawuran geng motor yang direncanakan secara terorganisir melalui media sosial. Kematian RR menjadi pengingat bahaya laten kekerasan jalanan yang melibatkan generasi muda. (Andi)