Tujuh Narapidana Lapas Sukabumi Terima Remisi Khusus Natal Satu Bulan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Sebanyak tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, mendapat remisi khusus Natal berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menyampaikan, remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi khusus Natal. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus menjalani masa pidana dengan baik dan konsisten mengikuti program pembinaan,” ujar Gatot, dikutip Kamis 26 Desember 2024.

Remisi khusus ini, menurut Gatot, merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh narapidana selama masa tahanan. Selain itu, pemberian remisi diharapkan mampu mendorong narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri.

“Ini adalah upaya memotivasi mereka agar siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” tambah Gatot.

Gatot juga berharap remisi ini menjadi pelajaran bagi warga binaan lain untuk mengikuti pembinaan dengan tekun dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. (Andi)

Share This Article
Leave a comment