Karawang, TELUSURBISNIS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di kawasan Stadion Singaperbangsa. Pada Selasa, 17 Juni 2025, surat peringatan pertama resmi dilayangkan — menjadi sinyal serius bahwa waktu toleransi telah habis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan proyek rehabilitasi tahap dua stadion kebanggaan Karawang tersebut. Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari sejak surat peringatan diterbitkan.
“Kami beri kesempatan pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya. Ini sudah disepakati bersama lintas instansi dan komunitas,” tegas Tata saat ditemui, Rabu 18 Juni 2025.
Tata menjelaskan, pembersihan area ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang. Stadion Singaperbangsa akan kembali ‘disentuh’ dalam proyek lanjutan rehabilitasi, dan zona sekitar stadion harus steril demi kelancaran pelaksanaan.
Yang menarik, keputusan ini bukan serta-merta dibuat sepihak. Satpol PP, DPUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), perwakilan cabang olahraga, serta Paguyuban Pedagang Singaperbangsa disebut telah duduk satu meja dan menyepakati mekanisme penertiban.
Meski imbauan agar PKL segera pindah telah digaungkan sejak akhir Mei lalu, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak yang bertahan. “Karena tidak direspons, kami keluarkan SP pertama. Kalau tetap bandel, SP kedua dan ketiga akan menyusul. Setelah itu baru ada penertiban langsung,” jelas Tata.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama. “Kami ingin semua berjalan damai. Ini bukan pengusiran, tapi bagian dari penataan demi kepentingan umum. Pedagang tetap diberi ruang untuk menyelesaikan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, proyek rehabilitasi stadion disebut sudah memasuki masa sanggah dalam proses lelang. Artinya, setiap keterlambatan di lapangan bisa memicu kendala administratif dan teknis.
“Kalau area tak segera kosong, proyek bisa terhambat. Ini bukan hanya soal lapak, tapi masa depan fasilitas olahraga Karawang,” ujar Tata.
Satpol PP berharap seluruh pihak, khususnya para pedagang, bisa memahami urgensi situasi ini. “Kami mohon kerja sama. Ini bukan semata penertiban, tapi bagian dari upaya membangun kembali fasilitas publik yang lebih layak dan membanggakan,” tutupnya. ***