Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Larangan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Saya sendiri menggunakan mobil pribadi, bukan fasilitas negara. Selain itu, ASN juga dilarang menerima parsel atau THR dari pihak mana pun,” tegas Ayep dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas ASN Kota Sukabumi serta mencegah potensi konflik kepentingan. Ayep menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang nekat melanggar aturan. “Sanksi pasti dijatuhkan. Kita harus taat aturan agar tercipta kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.
Pemkot Sukabumi juga tidak menganggarkan pembelian mobil dinas baru tahun ini karena kendaraan operasional yang ada masih layak pakai. Ayep mencontohkan dirinya menolak pemberian parsel dari berbagai pihak sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas.
“Banyak yang menghubungi saya via WhatsApp untuk memberikan parsel, tapi saya tolak. ASN harus menjadi contoh baik dalam mematuhi regulasi,” tambahnya.
Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2025 bagi ASN Kota Sukabumi ini diharapkan mendorong kesadaran akan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Wali Kota menegaskan, keputusan ini sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan. (Andi)