Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan menara telekomunikasi mengenai aturan perizinan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis 7 Mei 2026).
Dalam rapat ini, ia mengaku kecewa lantaran dari 14 perusahaan tower yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi atas langkah Pak Kadis DPMPTSP yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower ini. Tapi saya menyayangkan dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang hadir. Surat undangannya sudah dilayangkan satu minggu sebelumnya,” ujar Hamzah.
Menurut Hamzah, ketidakhadiran mayoritas perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk kurang menghargai pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghambat investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku.
“Bukan niat kami menghalangi investasi. Berkali-kali saya sampaikan, silakan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tapi hargai aturan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam pembahasan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti masih banyaknya tower telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, Hamzah meminta perusahaan yang hadir agar segera menuntaskan proses perizinan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disebut telah memenuhi kelengkapan perizinan.
“Masih banyak yang belum memiliki izin lengkap. Makanya kami ingin tahu mana yang sudah mengurus dan mana yang belum,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan tower telekomunikasi sejatinya memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor perizinan maupun kontribusi lainnya seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
DPRD Kabupaten Sukabumi pun berharap seluruh perusahaan tower dapat lebih kooperatif serta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar investasi di daerah tetap berjalan selaras dengan aturan yang berlaku. (Andi)


